Senin, 22 Desember 2025

Viral! Pengendara Motor Gunakan Pelat Nomor Berlaku Hingga 2031, Begini Penjelasan Polisi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:46 WIB
Viral, pengendara motor memakai pelat nomor polisi (nopol) berlaku hingga 2031. (Twitter @warga**ta)
Viral, pengendara motor memakai pelat nomor polisi (nopol) berlaku hingga 2031. (Twitter @warga**ta)

Sampir menjelaskan bahwa pengendara itu bisa dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 280 itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi) bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X