Sampir menjelaskan bahwa pengendara itu bisa dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 280 itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi) bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Mahasiswa Baru Unismuh Makassar Dipukul, Ditampar dan Ditendang 8 Kakak Seniornya, Begini Kondisinya
Viral! Curhatan Lulusan Teknik Mesin UI Kalah Saing Sama Lulusan STM Saat Melamar Kerja
Viral! Pengendara Mobil Dipukuli Akibat Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean di SPBU Kalideres
Miris! Viral Siswa SD Terpaksa Pindah ke SLB Akibat Sering Dibully Temannya di Sekolah
Video Viral Sejumlah Pelajar Bogor dan Bekasi Terlibat Tawuran di Cileungsi