Hal itu setelah dirinya bersama seorang kades berkomplotan menjual sejumlah bidang tanah di Desa Cibinong, Gunung Sindur.
Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.(cok)