daerah

2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:39 WIB
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dipenjara seumur hidup.

RBG.ID – Pengadilan Militer Medan melakukan sidang vonis kepada dua Anggota TNI yang kedapatan membawa 75 kg sabu pada 4 Desember 2022.

Keduanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika beratnya lebih dari 5 kg,” ujar Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian di Pengadilan Militer Medan, pada Senin (29/5/2023).

 Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

“Dengan terdakwa 1, Sertu Yalpin Tarzun, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, Terdakwa 2, Pratu Rian Hermawan, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuhnya.

Meski begitu, keduanya dituntut lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni hukuman mati.

Sebelumnya, Personel Mabes Polri menangkap mereka di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (4/12).

 Baca Juga: Ingat! Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi Madinah, Bisa Terkena Denda

Awalnya, Sertu Yalpin bertemu dengan Pratu Rian di Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Di tempat itu, keduanya mengambil paket narkoba dari orang tidak dikenal.

Lalu, Narkoba itu dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dan langsung berangkat menuju Medan.

 Baca Juga: Penuh Haru, Atalia Praratya-Istri Ridwan Kamil Menangis Temukan Surat dari Eril Saat Masih Kelas 6 SD

Total narkoba yang dibawa mereka sebanyak 40 ribu pil ekstasi dan 75 kg sabu.

Dalam perjalanan, mereka sempat beristirahat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (5/12).

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB