RBG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap wanita bercadar berinisial DM dan suaminya berinisial RM.
Penangkapan itu terkait video viralnya pamer bagian intim atau alat kelamin sembari buang air kecil di atas batu besar di kebuh teh kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan mereka ditangkap setelah video pornografi yang dibuatnya di area perkebunan teh viral.
"Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan," ujar Kusworo ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Senin, (22/5).
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan, adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun," imbuhnya.
Menurutnya, setelah memperoleh identitas orang yang ada dalam video tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada DM.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," ucapnya.
"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," lanjutnya.
Baca Juga: Persik Kediri Rekrut Dua Pemain Bertahan Ahmad Agung dan Harry Fatwa, Ini Alasannya
Kusworo mengungkapkan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri itu di TKP tersebut.
"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu, sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar," tandasnya.