RBG.ID-BOGOR, Sat Natkoba Polres Bogor terus berusaha menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Bahkan, Sat Natkoba Polres Bogor mengklaim telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari peredaran narkotika.
Hal itu setelah salah seorang pengedar JE (42) ditangkap karena kedapatan memiliki 5 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi. Tak tanggung-tanggung, nilai barang haram yang berhasil disita mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus narkotika ini terungkap pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2023.
Baca Juga: Warga Minta SSA Dihapuskan Selama Penutupan Jalan Otista, Begini Reaksi Kepolisian
“Yang mana tim dari Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika berinisial JE di wilayah Parung,” ungkapnya, Sabtu (6/5/2023).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah 5,3 kilogram dalam 5 bungkus plastik serta 5 ribu butir ekstasi. Total harga dari keduanya mencapai Rp10 miliar dengan rincian sabu Rp7,5 miliar dan ekstasi Rp2,5 miliar.
Iman juga mengungkapkan, narkotika tersebut diperoleh pelaku melalui jaringannya di Sumatera Utara.
Baca Juga: Sempat Tertinggal di Babak Pertama, Tim Voli Indonesia Pastikan Tiket Final Sea Games 2023
Jika dikonversikan dari total narkotika yang diamankan tersebut, Iman mengklaim jajarannya telah berhasil menyelamarkan kurang lebih 32 ribu jiwa.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku,” tandas Iman. (cok)