daerah

Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes Batang, 8 Di antaranya Alami Luka Robek

Selasa, 11 April 2023 | 15:47 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawa umur (Siswi Kelas 5 SD di Banyuwangi Dibuat Teler Lalu Dicabuli Pria yang Baru Dikenal di Tik-Tok)

 

RBG.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan yang dialami oleh 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda mengungkpa dari 14 korban delapan di antaranya mengalami luka robek pada alat vital.

Sementara, enam korban lainnya dicabuli.

BACA JUGA:Kabar Duka, Aktris K-Drama "Zombie Detective" Sekaligus Model Jung Chae Yul Meninggal Dunia

Kini, polisi masih mengembangkan kasus itu lantaran kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Luthfi mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelaku Modus Penipuan QRIS Palsu di Beberapa Masjid di Jakarta Sudah Diamankan Polisi

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolda Achmad Lutfhi. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB