RBG.ID-BOGOR, Salah seorang pasian RSUD Kota Bogor, dikabarkan terpaksa harus menggadaikan BPKB kendaraannya sebagai jaminan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya perawatan.
RSUD Kota Bogor pun angkat bicara terkait kabar miring soal diagnosa kekerasan yang harus menjaminkan BPKB sebagai jaminan lantaran tak memiliki biaya selama dilakukan perawatan.
Kepala Urusan Customer Servis RSUD Kota Bogor, Rusli Setiadi mengatakan, BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Siswa Pelaku Duel Maut di Rancabungur Masih Dirawat di RSUD Kota Bogor
Namun, tidak semua layanan dan penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sedikitnya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Salah satunya, pasien dengan diagnosa kekerasan.
Pria yang akrab disapa Uci ini mengungkapkan, RSUD Kota Bogor kedatangan pasien dengan diagnosa kekerasan pada Sabtu (1/4/2023) lalu.
Pasien itu datang ke UGD RSUD Kota Bogor pada pukul 23.55 WIB dengan kondisi terluka. Menurut keterangan keluarga, luka tersebut didapati dari perkelahian.
Baca Juga: Semua Barang Diembat Pelaku, Korban Tabrak Lari Ini Dapat Perawatan Gratis di RSUD Kota Bogor
Karena kondisi pasien cukup darurat, perawat langsung melakukan tindakan medis untuk menghentikan pendarahannya dan ditindaklanjuti untuk dilakukan rawat inap di ruangan Lawang Gintung.
Keluarga pun menyetujui hal itu. Selanjutnya, pihak RSUD menginformasikan kepada keluarga, jika pasien dengan diagnosa kekerasan tidak bisa dicover BPJS Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan dan meminta solusi pada pihak Rumah Sakit (RS) agar anggota keluarganya tidak masuk sebagai pasien umum.
Baca Juga: RSUD Kota Bogor Tertangani 36 Kasus Campak, Kadinkes: Tidak Masuk Kriteria KLB
Kemudian, lanjut Uci, RSUD Kota Bogor berupaya menempuh jalur lain dengan mengupayakan agar pasien bisa dicover melalui Jamkesda Kabupaten Bogor.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar dicover Jamkesdakab, yakni adanya Laporan Polisi (LP). Pihak keluarga diminta untuk membuatnya.