Piutang tersebut, nantinya masuk dalam kategori piutang negara/daerah. Yang dalam masa tertentu akan menjadi tanggung jawab dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jika RSUD tidak memiliki bukti piutang tersebut justru ini akan menjadi masalah bagi RS. Sudah sering RSUD Kota Bogor menggratiskan pasien dhuafa. Pasien yang digratiskan tentu ada persyaratannya. Kalau sebentar-sebentar pasien minta digratiskan bisa bangkrut,” sebutnya.
Ridho juga mengajak kepada BPJS dan stakeholders terkait untuk turut serta mensosialisasikan mengenai ragam penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Mengingat, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi.
“Sosialisasi bisa dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung atau branding di lift yang ada di RS,” tukas dia.(ded)
Artikel Terkait
Wakil Walikota Minta Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bogor Digeber
Tinjau Pembangunan RSUD Kota Bogor, Wagub Uu: Saya Cek Langsung di Bistek Harus Sesuai Rencana!
Sempat Dinyatakan Meninggal dan Masuk Peti, Pria Asal Kabupaten Bogor Hidup Lagi di RSUD Kota Bogor
Begini Penjelasan RSUD Kota Bogor Soal Pasien Masih Hidup Dinyatakan Sudah Meninggal
RSUD Kota Bogor Rawat Empat Korban Gempa Cianjur