Sayangnya, hingga Rabu (12/4/2023), keluarga pasien tidak kunjung membuat LP sehingga pihak RS memutuskan pasien dimasukkan ke jalur umum.
“Kami masih mengupayakan dengan mengupload ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meski tanpa LP agar bisa dicover Jamkesdakab. Namun, ditolak karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Baca Juga: Dinilai Jadi Momentum Kebangkitan Ekraf Pascapandemi, Gelaran JakCloth 2023 Diperpanjang 5 Hari
Kondisi tersebut menjadi polemik antara RSUD Kota Bogor dan keluarga pasien. Karena keluarga pasien ingin dibebaskan biaya selama dirawat di RSUD Kota Bogor. “Sementara keputusan manajemen tidak menginginkan hal itu,” sambungnya.
Karena pasien masuk lewat jalur umum, sebut Uci, tentu harus ada biaya yang dikeluarkan. Jumlahnya mencapai Rp5 juta.
Namun karena pasien meminta keringanan, pihak RSUD Kota Bogor memberikan keringanan berupa penjaminan BPKB dan pembayaran pengobatan bisa dilunasi dengan dicicil.
“Kami pun memberikan keringan berupa penjaminan BPKB. Dan biaya tersebut bisa dicicil Rp500 ribu per bulannya sampai lunas tanpa ada bunga atau biaya tambahan,” sebutnya.
Baca Juga: Perbedaan Tinggi Badan Taeyeon SNSD dan Wonyoung IVE yang Mencolok Jadi Sorotan
Uci menegaskan bila RSUD Kota Bogor telah bertindak sesuai Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Polemik yang dialami RSUD Kota Bogor rupanya sampai ke telinga Ketua Umum Gerakan Masyarakat Kota Bogor, R. Ridho. Menurutnya, RSUD sebagai penyedia fasilitas layanan kesehatan telah bertindak sesuai prosedur.
“Pasien datang, lalu ditangani dan dirawat hingga sembuh. Apa salahnya? Yang salah itu, kalau pasien datang dalam keadaan gawat dan tidak ditangani,” tegasnya.
Perkara beban biaya yang harus dibayarkan oleh pasien, lanjut Ridho, itu merupakan kewajiban pasien yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan. “Pasien seharusnya paham akan hak dan kewajibannya,” sebutnya.
Ridho juga melanjutkan, terkait jaminan BPKB yang diminta RS kepada pasien hanya sebagai jaminan bahwa pasien akan bertanggung jawab.
Apalagi RSUD Kota Bogor sebagai RS pemerintah, memiliki kewajiban untuk melaporkan pengeluaran, pendapatan dan piutangnya kepada BPK dan Inspektorat. Tentu, jika kedua lembaga itu menanyakan, RSUD melampirkan bukti-bukti piutang tersebut, seperti BPKB yang dijaminkan.
Artikel Terkait
Wakil Walikota Minta Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bogor Digeber
Tinjau Pembangunan RSUD Kota Bogor, Wagub Uu: Saya Cek Langsung di Bistek Harus Sesuai Rencana!
Sempat Dinyatakan Meninggal dan Masuk Peti, Pria Asal Kabupaten Bogor Hidup Lagi di RSUD Kota Bogor
Begini Penjelasan RSUD Kota Bogor Soal Pasien Masih Hidup Dinyatakan Sudah Meninggal
RSUD Kota Bogor Rawat Empat Korban Gempa Cianjur