RBG.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 9 remaja yang hendak tawuran di Kampung Cabang Pintu Air, Desa Karang Asih, Cikarang Utara (29/03)
9 remaja itu membawa senjata tajam celurit. Kini para remaja itu diamankan di Polres Metro Bekasi.
Seorang yang membawa senjata tajam akan terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.