RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sudah memberikan surat teguran pertama kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Salabenda.
Pasalnya, di sepanjang Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, kembali menjamur lapak PKL. Satpol PP sudah beberapa kali membangkar lapak PKL, tapi kembali berdiri.
"Sudah dilaporkan ke camat setelah surat teguran pertama kami kirim kepada warga pemilik warung," kata Kasi Trantib Satpol PP Kemang, Ibrohim ketika ditemui wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: PKL Tamah Heulang Minta Diberikan Kesempatan Berjualan Hingga Ramadan
Dia menjelaskan, pihaknya baru memberikan surat teguran pertama dan meminta kepada pemilik usaha agar bisa membongkar secara mandiri. "Dilain pihak kami juga kasian, tapi disisi lain bukan peruntukannya karena lokasi itu masuk ring 1," tegasnya.
Sebenarnya kalau mau tegas juga tidak, minimal ketika sesudah berdagang dibawa lagi barangnya, tapi masih banyak tenda atau yang lain disimpan di pinggir jalan.
"Belum kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor, karena baru teguran pertama. Ada juga laporan bangunan berada di garis sepadan sungai di lokasi tersebut," kata Ibrohim.
Seperti diketahui belasan lapak PKL yang ada di Jalan Raya Salabenda sudah pernah dibongkar sebanyak tiga kali oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, saat ini kembali berdiri di lokasi yang sempat dibersihkan. (abi)