Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***