daerah

Tersenyum Saat Ditetapkan Tersangka, Nahwa Umar Dikecam Publik Usai Terseret Kasus Korupsi Rp444 Juta

Kamis, 17 April 2025 | 17:50 WIB
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum dan Salam Dua Jadi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB