Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Pahami! Begini Cara Rasulullah Perangi Korupsi Menurut Pemaparan Menteri Agama, Wajib Jadi Tauladan
Kejagung Periksa Ahok Selama 9 Jam dan Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Faktanya
Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Belum Selesai Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil Kini Diterpa Isu Perselingkuhan! Sosok Ini Ngaku Punya Anak Hasil Hubungan Gelap
Kasus Korupsi Bank BJB yang Seret Ridwan Kamil Masih Berlanjut, KPK Kumpulkan Bahan Bukti Sebelum Periksa RK Usai Lebaran
Buka Layanan Kunjungan Keluarga, KPK Gelar Sholat Idul Fitri untuk 38 Tahanan Kasus Korupsi,