Senin, 22 Desember 2025

Tersenyum Saat Ditetapkan Tersangka, Nahwa Umar Dikecam Publik Usai Terseret Kasus Korupsi Rp444 Juta

- Kamis, 17 April 2025 | 17:50 WIB
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum dan Salam Dua Jadi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum dan Salam Dua Jadi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X