Senin, 22 Desember 2025

Tersenyum Saat Ditetapkan Tersangka, Nahwa Umar Dikecam Publik Usai Terseret Kasus Korupsi Rp444 Juta

- Kamis, 17 April 2025 | 17:50 WIB
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum dan Salam Dua Jadi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Tebar Senyum dan Salam Dua Jadi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. (Foto/Tangkap Layar Instagram @sultrapopcom.)

RBG.id — Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, menjadi sorotan publik usai tampil santai saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota Kendari.

Dalam sebuah rekaman video, Nahwa bahkan sempat tersenyum dan mengacungkan simbol dua jari ke arah kamera wartawan.

Sikap tersebut dinilai publik sebagai ketidakseriusan dan minimnya penyesalan atas perbuatannya yang telah merugikan negara.

Baca Juga: Film Pengepungan di Bukit Duri Boleh Ditonton untuk Usia Berapa? Joko Anwar Peringatkan Soal Batas Usia

Kejaksaan Negeri Kendari sebelumnya telah resmi menetapkan Nahwa Umar bersama dua ASN lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp444 juta, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa selain Nahwa Umar (62), dua ASN yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39).

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Joko Anwar Pilih Lagu Nuansa Bening Jadi Soundtrack Film Pengepungan di Bukit Duri

"Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja UP, GUP, TUP, dan Ls pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020," ujar Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).

Enjang menjelaskan, dana yang semestinya digunakan untuk lima kegiatan pengadaan, seperti penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik, barang cetakan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas, ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan.

Dana tersebut justru diselewengkan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka.

"Dari hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp444 juta," tambah Enjang.

Baca Juga: Megawati Zebua dari Partai Apa? Anggota DPRD Sumut Dituding Arogan Usai Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air

Saat ini, Kejari Kendari telah menahan dua tersangka, Muchlis dan Ariyuli Ningsih, sejak Senin, 14 April 2025. Sementara Nahwa Umar belum ditahan lantaran alasan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X