RBG.id - Jelang lebaran 2025 sejumlah pemerintah melakukan sidak ke pasar tradisional untuk memantau harga bahan pokok tetap stabil.
Tentunya, hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) didampingi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang memperluas operasi pasar melalui kantor pos seluruh Indonesia di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan diwujudkan melalui peninjauan langsung operasi pasar di Kantor Pos Cabang Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga: Cek Jadwalnya! Ini Daftar Lokasi Penukaran Uang Resmi di Bandung Jelang Lebaran 2025
Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, tetapi juga sebagai upaya menekan potensi kelangkaan serta mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok, khususnya menjelang Lebaran 2025.
Salah satu operasi pasar dilaksanakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, agar masyarakat tetap dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
"Operasi pasar berjalan dengan lancar, dengan pemantauan di beberapa titik. Ini merupakan bentuk kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan masyarakat mendapatkan alternatif harga yang lebih terjangkau," jelas Wakil Menteri Perdagangan Diah Roro Esti, dikutip RBG.id pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Di sisi lain, Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menyampaikan seluruh kantor pos cabang di Indonesia telah siap sepenuhnya untuk menggelar operasi pasar.
Berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak, dan lainnya akan tersedia bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Bikin Geger! Ketua DPR Puan Maharani Minta Polisi Bongkar Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo
Pos Indonesia memastikan pasokan bahan pokok tetap tersedia dengan memesan langsung dari mitra resmi yang telah ditunjuk pemerintah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam operasi pasar ini, warga dapat memperoleh minyak (maksimal 2 liter), beras (maksimal 10 kilogram), dan gula (maksimal 2 kilogram) dengan syarat menunjukkan KTP saat pembelian.***