Senin, 22 Desember 2025

Jual Beli Sapi dan Domba Harus Disertai SKH, Dua Dinas Kompak Sidak Pasar Hewan

- Kamis, 26 Mei 2022 | 20:39 WIB
PEDAGANG HEWAN: Sejumlah pedagang hewan ternak domba, tengah menjajakan dagangannya di Pasar Hewan Jalan Raya Siliwangi Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim.
PEDAGANG HEWAN: Sejumlah pedagang hewan ternak domba, tengah menjajakan dagangannya di Pasar Hewan Jalan Raya Siliwangi Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim.

RBG.ID, CIANJUR - Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Cianjur dan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Industri (Diskoperdagin) Cianjur lakukan infeksi mendadak (sidak) ke Pasar Hewan di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cianjur Kota, Kamis (28/05/2022).

Hal tersebut seiring ramainya Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Kaki Mulut yang menyerang hewan ternak.

Kabid Kesehatan Hewan DPKHP Cianjur Ade Dadang mengatakan, untuk mengantisipasi PMK maka penjualan domba maupun sapi harus disertai surat yang dikeluarkan pihaknya.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran PMK, Polsek Cianjur Kota Periksa Sapi Datang dari Luar

"Untuk di Pasar Cikaret untuk penjualan domba maupun sapu ke luar Kabupaten Cianjur harus disertai surat keterangan hewan (SKH) dari kami," katanya.

Ade menambahkan, pihaknya pun berupaya melakukan antisipasi dengan melakukan penyekatan di berbagai perbatasan.

"Saat ini kita sudah mengadakan dengan Polres, TNI dan Dishub melaksanakan Cek poin," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X