daerah

Pagar Laut Ilegal Misterius di Perairan Tangerang Sepanjang 30,1 Km Viral di Medsos, Presiden Prbowo Instruksikan Penyegelan

Jumat, 10 Januari 2025 | 08:29 WIB
Potret Pagar Laut Tangerang ilegal (Tangkapan Layar Instagram @jabodetabek24info)


RBG.id - Viral di media sosial, sebuah pagar bambu sepanjang 30,1 kilometer di perairan Tangerang menjadi perhatian nasional.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera menyegel pagar tersebut.

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan nelayan. Selain tidak memiliki izin resmi, struktur bambu tersebut dianggap menghambat aktivitas pencarian ikan di kawasan perairan Tangerang.

Baca Juga: Metode Persalinan Water Birth Apakah Aman untuk Ibu dan Bayi ? Cek Beberapa Kondisi Ini yang Harus Dipertimbangkan Lebih Dulu

"Presiden telah memberikan arahan, dan Pak Menteri langsung menugaskan kami untuk melakukan penyegelan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, dikutip RBG.id pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyatakan pemasangan pagar laut itu tidak mendapat rekomendasi atau izin dari pemerintah setempat, mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Dari informasi yang beredar, warga setempat yang terlibat dalam pemasangan pagar ini disebut menerima upah sebesar Rp100 ribu per orang.

Baca Juga: Waduh, Bahaya Konsumsi Cuka Sari Apel Setiap Hari! Bisa Timbulkan Efek Samping Penyakit Ini Lho

Proses pemasangan dilakukan pada malam hari oleh pihak yang hingga kini belum teridentifikasi.

"Beberapa warga mengaku diminta memasang pagar bambu saat malam hari dengan imbalan Rp100 ribu. Namun, siapa pihak yang memerintahkannya, belum diketahui," tutur Fadli.

Hingga saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk menemukan dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Mekkah Dilanda Banjir Besar Usai Diguyur Hujan, Kendaraan Hanyut Terbawa Arus

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu ekosistem laut di kawasan itu.***

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB