Penolakan tersebut memicu ancaman dari Billy, yang mengungkap niatnya untuk menghancurkan kehidupan korban jika keduanya tidak bisa bersatu.
Kapolresta Yogyakarta, Probo Satrio, mengungkap bahwa motif utama Billy adalah rasa sakit hati yang mendalam.
"Billy sempat mengatakan bahwa jika tidak bisa bersama, maka keduanya harus sama-sama menderita," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, serta pasal 252 mengenai penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, juga turut menjerat mereka.
Natasha saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di wajah dan matanya.
Foto yang beredar memperlihatkan wajah korban yang rusak parah dan tertutup perban, dengan kedua mata yang terlihat dalam kondisi kritis.***