Penolakan tersebut memicu ancaman dari Billy, yang mengungkap niatnya untuk menghancurkan kehidupan korban jika keduanya tidak bisa bersatu.
Kapolresta Yogyakarta, Probo Satrio, mengungkap bahwa motif utama Billy adalah rasa sakit hati yang mendalam.
"Billy sempat mengatakan bahwa jika tidak bisa bersama, maka keduanya harus sama-sama menderita," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, serta pasal 252 mengenai penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, juga turut menjerat mereka.
Natasha saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di wajah dan matanya.
Foto yang beredar memperlihatkan wajah korban yang rusak parah dan tertutup perban, dengan kedua mata yang terlihat dalam kondisi kritis.***
Artikel Terkait
Anggota Polisi Disiram Air Keras hingga Terluka oleh Seorang Remaja di Jakarta Utara, Ternyata Ini Pemicunya
Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Aipda Ibrohim di Jakarta Utara: Korban Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan
Terjebak Cinta Segitiga! Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria di Bekasi Utara Tega Siram Wanita dengan Air Keras
Terungkap! Tampang Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Fakta Terbaru Kondisi Mahasiswa Kasus Penyiraman Air Keras di Jogja oleh Sang Mantan, Polisi: Sudah Bisa Komunikasi
Plot Twist! Dibayar Rp7 Juta Jadi Eksekutor Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja, Polisi : Pelaku Utama Bohong