Imbalan untuk aksi ini disepakati sebesar Rp 7 juta, dan Billy memberikan uang muka sebesar Rp 1,6 juta kepada Satim untuk operasional.
Pada malam kejadian, Satim berhasil menyelinap masuk ke kamar kos Natasha dan menyiram wajahnya dengan air keras.
Aksi keji ini langsung membuat Natasha mengalami luka serius yang mengubah hidupnya.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap kedua pelaku. Billy ditangkap terlebih dahulu, diikuti oleh Satim.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa penyiraman ini telah direncanakan secara matang oleh Billy.
Kompol Probo Satrio menegaskan, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 340 KUHP tentang perencanaan kejahatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
Natasha kini dalam perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi wajah yang rusak parah akibat air keras.
Insiden ini memicu simpati luas dari masyarakat, yang mengecam keras tindakan Billy dan Satim.
Organisasi hak perempuan juga menyerukan keadilan bagi Natasha dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan berbasis gender.***