Usai kandasnya hubungan asmara dengan kekasih, Billy terus berupaya mengajak korban untuk balikan.
Namun, korban terus menolak ajakan dari Billy. Hingga berakhir pada sebuah ancaman yang terus didapatkan korban terhadap pelaku.
Billy mengancam jika keduanya tidak bisa bersatu maka harus sama-sama merasa sakit. Dan jika yang satu hancur maka harus hancur bersama-sama.
Kepolisian menegaskan kedua pelaku dikenai hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.
Kemudian, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider 252 mengenai penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan luka berat.***