Senin, 22 Desember 2025

Plot Twist! Dibayar Rp7 Juta Jadi Eksekutor Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja, Polisi : Pelaku Utama Bohong

- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:14 WIB
Potret Eksekutor Pelaku Penyiraman Air Keras (Twitter x @hubunginnaufal)
Potret Eksekutor Pelaku Penyiraman Air Keras (Twitter x @hubunginnaufal)

Usai kandasnya hubungan asmara dengan kekasih, Billy terus berupaya mengajak korban untuk balikan.

Baca Juga: Sudah Sampai di Stasiun Bogor, Tapi Galau Cari Tempat Refreshing? Kuy Cek 5 Rekomendasi Wisata Berikut Ini

Namun, korban terus menolak ajakan dari Billy. Hingga berakhir pada sebuah ancaman yang terus didapatkan korban terhadap pelaku.

Billy mengancam jika keduanya tidak bisa bersatu maka harus sama-sama merasa sakit. Dan jika yang satu hancur maka harus hancur bersama-sama.

Kepolisian menegaskan kedua pelaku dikenai hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kondisi Mahasiswa Kasus Penyiraman Air Keras di Jogja oleh Sang Mantan, Polisi: Sudah Bisa Komunikasi

Kemudian, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider 252 mengenai penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan luka berat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X