Usai kandasnya hubungan asmara dengan kekasih, Billy terus berupaya mengajak korban untuk balikan.
Namun, korban terus menolak ajakan dari Billy. Hingga berakhir pada sebuah ancaman yang terus didapatkan korban terhadap pelaku.
Billy mengancam jika keduanya tidak bisa bersatu maka harus sama-sama merasa sakit. Dan jika yang satu hancur maka harus hancur bersama-sama.
Kepolisian menegaskan kedua pelaku dikenai hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.
Kemudian, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider 252 mengenai penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan luka berat.***
Artikel Terkait
Imbas Cairan Kimia Berbahaya Tumpah di Bandung, Ratusan Orang Alami Luka-luka dan 200 Kendaraan Rusak Berat
Terungkap! Tampang Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Ini Akun IG Jos Akherman, Pejabat OKU Selatan Viral Dilaporkan Istri Gegara Selingkuh Dengan Wanita Lain
Fakta Terbaru Kondisi Mahasiswa Kasus Penyiraman Air Keras di Jogja oleh Sang Mantan, Polisi: Sudah Bisa Komunikasi
Heboh Kawanan Sapi Seruduk Kendaraan di Makassar Gegara Bunyi Sirine, Sejumlah Kendaraan Alami Kerusakan