RBG.id - Ria Agustina resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik kecantikan ilegal yang dikenal sebagai Ria Beauty.
Atas kasusnya yang viral di media sosial, kuasa hukum Ria Agustina angkat bicara mengenai status dan praktik klinik kecantikan Ria Beauty.
Raden Ariya selaku Kuasa Hukumnya menegaskan, kliennya bukanlah seorang dokter melainkan seorang tabib kecantikan atau ahli kecantikan.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Jalani Sidang Tertutup Usai Cabuli Mantan Pacar
Menurut Raden, Ria Beauty memiliki pengetahuan dalam bidang kecantikan yang diperoleh melalui berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri, bukan sekadar hasil coba-coba.
“Klien kami juga tidak pernah menyatakan bahwa beliau mempunyai klinik. Karena benar, beliau bukan dokter.
Dia itu adalah, di dalam dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan. Bukan dokter,” kata Raden Ariya, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Rabu, 11 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia menekankan hingga saat ini, tidak ada laporan dari pasien atau pihak yang merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan di klinik kecantikan Ria Beauty.
“Jadi kalau kita mau bahas tentang fakta, ya faktanya itu memang efektif. Tidak ada korban, justru branding-nya itu sampai ke luar negeri,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya mencurigai penangkapan ini mungkin dipengaruhi oleh persaingan dalam dunia bisnis kecantikan.
Baca Juga: McLaren Juara Konstruktor 2024, Lando Norris Sebut 2025 Akan Jadi Miliknya
Tim kuasa hukum Ria Beauty menyatakan akan menyiapkan langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 1 Desember 2024.