RBG.id — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah Indonesia sudah mulai dilaksanakan kembali, ada daerah yang direkomendasikan oleh Bawaslu sampai diresmikan oleh KPU karena beberapa alasan yang sesuai ketentuan aturan pemerintah.
Komisi pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada 2024 ini dan telah digelar kembali pada Rabu, 27 November 2024.
Empat TPS yang menggelar pemungutan suara ulang ini versi KPU, dua diantaranya ada di provinsi Jawa Barat, yakni pertama TPS di kabupaten karawang dan satu lainnya di Sukabumi serta TPS di Kalimantan Tengah dan satu TPS di Kalimantan Barat.
“Pemungutan suara susulan ini dikarenakan memang tahapan ini tidak bisa dilaksanakan lantaran adanya hambatan dari faktor alam, misalnya banjir atau lainnya”, kata Komisioner KPU RI Idham Holik, dikutip oleh RBG.id dari CNN pada Jum’at, 29 November 2024.
Kemudian KPU juga sudah mencatat ada sebanyak 110 TPS di Sumatera Utara yang menggelar pemungutan suara lanjutan pada Pilkada 2024.
Bawaslu Rekomendasi PSU di Wilayah Kalimantan Tengah
Baca Juga: Soal Donasi Agus, Denny Sumargo dan Teh Novi Datangi Kemensos, Mau Apa ya?
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga merekomendasikan gelaran pemungutan suara ulang di lima tempat TPS di wilayah Kalimantan.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi mengatakan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di kelima TPS yang ada di Kalimantan.
Kelima TPS yang direkomendasikan Bawaslu, yaitu dua TPS 18 di kabupaten Barito Selatan, Desa Buntok Kota dan TPS 3 di Desa Bundar.
Ketiga TPS lainnya, berada di Desa Tumbang Tandu, lalu disusul oleh TPS 4 yang berada di Kelurahan Selat Utara, dan terakhir di TPS 30 di Kelurahan Menteng, Palangka Raya.
Rekomendasi gelaran PSU untuk kelima TPS di wilayah Kalimantan ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih.