Minggu, 21 Desember 2025

KPU dan Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Pilkada 2024, Ini Penyebabnya!

- Jumat, 29 November 2024 | 14:27 WIB
 Suasana pemilihan suara di Pilkada 2024 Serentak (akun x @ commaditya )
Suasana pemilihan suara di Pilkada 2024 Serentak (akun x @ commaditya )

Hal tersebut dikatakan Bawaslu sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: NewJeans Akhiri Kontrak Eksklusif dengan Ador, Akui Adanya Masalah Internal

Idham kembali menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang di masa politik ini karena secara umum proses pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia berjalan lancar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X