Senin, 22 Desember 2025

KPU dan Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Pilkada 2024, Ini Penyebabnya!

- Jumat, 29 November 2024 | 14:27 WIB
 Suasana pemilihan suara di Pilkada 2024 Serentak (akun x @ commaditya )
Suasana pemilihan suara di Pilkada 2024 Serentak (akun x @ commaditya )

RBG.idPemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah Indonesia sudah mulai dilaksanakan kembali, ada daerah yang direkomendasikan oleh Bawaslu sampai diresmikan oleh KPU karena beberapa alasan yang sesuai ketentuan aturan pemerintah.

Komisi pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkada 2024 ini dan telah digelar kembali pada Rabu, 27 November 2024.

Empat TPS yang menggelar pemungutan suara ulang ini versi KPU, dua diantaranya ada di provinsi Jawa Barat, yakni pertama TPS di kabupaten karawang dan satu lainnya di Sukabumi serta TPS di Kalimantan Tengah dan satu TPS di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Update Ranking FIFA Negara ASEAN: Timnas Indonesia Meroket ke 125 Dunia Tinggalkan Malaysia, OTW Tendang Vietnam dan Thailand

“Pemungutan suara susulan ini dikarenakan memang tahapan ini tidak bisa dilaksanakan lantaran adanya hambatan dari faktor alam, misalnya banjir atau lainnya”, kata Komisioner KPU RI Idham Holik, dikutip oleh RBG.id dari CNN pada Jum’at, 29 November 2024.

Kemudian KPU juga sudah mencatat ada sebanyak 110 TPS di Sumatera Utara yang menggelar pemungutan suara lanjutan pada Pilkada 2024.

Bawaslu Rekomendasi PSU di Wilayah Kalimantan Tengah

Baca Juga: Soal Donasi Agus, Denny Sumargo dan Teh Novi Datangi Kemensos, Mau Apa ya?

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga merekomendasikan gelaran pemungutan suara ulang di lima tempat TPS di wilayah Kalimantan.

Di sisi lain Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi mengatakan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di kelima TPS yang ada di Kalimantan.

Kelima TPS yang direkomendasikan Bawaslu, yaitu dua TPS 18 di kabupaten Barito Selatan, Desa Buntok Kota dan TPS 3 di Desa Bundar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Prabowo Resmi Naikan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dan non-ASN di Hari Guru Nasional

Ketiga TPS lainnya, berada di Desa Tumbang Tandu, lalu disusul oleh TPS 4 yang berada di Kelurahan Selat Utara, dan terakhir di TPS 30 di Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Rekomendasi gelaran PSU untuk kelima TPS di wilayah Kalimantan ini disebabkan oleh adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X