RBG.id - Polisi mengungkapkan Yandi Supriyadi yang menjadi tersangka dalam kasus tindak asusila pada anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, sempat dihubungi oleh orang tua korban setelah melarikan diri.
Diketahui, Yandi Supriyadi termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 9 Oktober lalu. Dalam pelariannya, ia sering berpindah tempat dan bahkan sempat melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Yandi Supriyadi sempat pergi ke kota hanya untuk membeli makanan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional, Ini Sebabnya
Saat berada di pasar, Yandi akhirnya ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28) yang telah menjadi buronan dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang. Tersangka diamankan di pasar saat dia mau belanja kebutuhannya karena dia mau belanja," kata Kombes Ade Ary dikutip RBG.id dari Beritasatu pada Jumat, 8 November 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, Yandi Supriyadi yang sebelumnya tercatat sebagai pengasuh di Panti Asuhan Darussalam, akhirnya ditangkap di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Setelah diamankan, Yandi kini berada di bawah pengawasan Polres Metro Tangerang Kota. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami kasus yang melibatkan Yandi.
Dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur, polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) yang berperan sebagai pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) yang bertugas sebagai pengurus panti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.