Dengan nekat, ancaman RC rupanya benar-benar ia lakukan tanpa mikir panjang.
Bahkan, ia langsung menyalakan korek api gas untuk membakar busa kasur yang ada di kamar belakang rumah orang tuanya.
Rumah orang tuanya langsung terbakar dan kobaran api melahap seisi rumah itu.
Beruntung, tak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran rumah orang tua RC.
Namun, pihak keluarga mendapat kerugian besar lantaran seluruh aset ludes terbakar.
Terlebih, rumah tersebut tak lagi bisa diselamatkan meskipun pemadaman api sudah diupayakan.
Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana, mengungkapkan pihaknya telah berhasil memadamkan api, namun seisi rumah tak bisa diselamatkan.
"Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," jelas Eno Sujana.
Atas perbuatannya, kini RC harus menanggung hukuman dengan jeratan pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***