RBG.id — Sudah diberi peringatan, rumah Mira Hayati bos skincare di Makassar kini disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Foto rumah milik Mira Hayati, pengusaha skincare yang dikenal luas sebagai pemilik MH Whitening, beredar luas di media sosial usai disegel pihak Distaru.
Rumah yang masih dalam tahap pembangunan ini berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, dan disegel karena diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan.
Baca Juga: Kerap Pamer Perhiasan Emas Sekujur Tubuh, Rumah Mira Hayati Bos Skincare di Makassar Disegel Distaru
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa bangunan tersebut belum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemilik sudah mengajukan permohonan PBG, tetapi dokumen-dokumen pendukungnya tidak dilengkapi, sehingga permohonan tidak bisa diproses lebih lanjut,” jelas Helmy.
Distaru Kota Makassar juga telah melakukan inspeksi pada 23 Agustus 2024 dan sempat melayangkan beberapa surat teguran.
Baca Juga: Kejagung Amankan Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi Ronald Tannur
Namun, Mira Hayati tidak memberikan respons maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan perizinan.
“Kami telah menunggu klarifikasi dari pihak pemilik, tetapi hingga teguran ketiga pun tak ada tanggapan,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, kepada awak media pada Jumat (25/10).
Selain persoalan izin bangunan, sosok Mira Hayati juga tengah menjadi sorotan publik terkait dengan sejumlah permasalahan lain, termasuk sengketa hukum dengan seorang dokter yang menyatakan bahwa produk MH Whitening miliknya mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Profil Singkat Mira Hayati