Senin, 22 Desember 2025

Tetap Nekat Buka Siang Hari, Siap-siap Restoran di Puncak Disegel Satpol PP

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:21 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, memastikan semua restoran di kawasan Puncak tutup selama Ramadan. (Foto: Arifal/Radar Bogor)
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, memastikan semua restoran di kawasan Puncak tutup selama Ramadan. (Foto: Arifal/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Restoran dan rumah makan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dilarang buka siang hari selama bulan suci Ramadan.

Jika nekat buka, Satpol PP Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memastikan bakal menindak tegas restoran atau rumah makan yang masih nekat buka siang hari selama Ramadan 1444 Hijriah.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Iwan Relawan menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menyegel restoran yang masih melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Satpol PP Sidak Restoran di Puncak yang Viral Buka Siang Hari Saat Ramadan

“Kami berikan penekanan agar menaati surat SKB, apabila tidak mengindahkan, akan ditindak tegas, kami segel,” kata Iwan seperti dilansir dari Radar Bogor, Minggu (26/3/2023).

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji geram atas adanya salah satu restoran yang buka pada siang hari saat bulan suci Ramadan.

Ia menyayangkan adanya restoran di kawasan puncak yang nekat buka pada siang hari saat bulan suci Ramadan. “Sombong betul, tanggal 1 Ramadan sudah buka,” katanya.

Baca Juga: Restoran di Puncak Disidag Warga Karena Buka Siang Hari Saat Ramadan

Menurutnya, tidak ada alasan bagi yang melanggar aturan membuka rumah makan pada siang hari saat Ramadan.

Jikalaupun terdapat orang yang tidak berpuasa, baginya bukanlah persoalan. Akan tetapi, menurutnya harus tetap saling menghargai dan menghormati.(*/all)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X