Senin, 22 Desember 2025

Januari-November 2022, Ada 99 Bangunan Disegel Satpol PP Depok

- Jumat, 6 Januari 2023 | 21:05 WIB
PENYEGELAN: Satpol PP Depok melakukan operasi penyegelan bangunan dan kegiatan operasional.
PENYEGELAN: Satpol PP Depok melakukan operasi penyegelan bangunan dan kegiatan operasional.

RBG.id, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok melansir bila selama kurun 2022, ada 99 unit bangunan yang disegel. Merujuk data Januari sampai November.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, ada satu perumahan yang disegel hingga 60 unit. Perumahan Griya Elok Townhouse berlokasi di Jalan H Dimun, Kecamatan Sukamjaya, Kota Depok.

Tindakan ini didasari akibat bangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), serta sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Depok lainnya.

Baca juga: Berdiri di Lahan Milik Pemkot Depok, 14 Bangunan Ditertibkan

“Perumahan (cluster) Saudara Aulia pun disegel hingga 15 unit bangunan. Puluhan unit bangunan berhasil kami segel atas belum adanya IMB,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id).

“Selain itu terdapat penyegelan kegiatan operasional pada Klinik dr.ELS, berlokasi di Jalan Nusantara Raya,Kecamatan Beji,” tambahnya.

Kemudian, ada lima unit bangunan ruko di Kampung Kekupu, Kecamatan Pancoranmas. Selain itu lima bangunan ruko di Kecamatan Limo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X