Awal mulanya kepala dusun itu terciduk berasal dari kecurigaan pihak polisi yang mengetahui SMT melahirkan anak perempuannya.
Baca Juga: AFC Panggil Wasit Curang Ahmed Al Kaf, Duel Indonesia vs Bahrain Berpotensi Diulang?
Pihak kepolisian pun langsung melakukan tes DNA guna mencari identitas pelaku yang telah menghamili ODGJ tersebut.
Hal itu dilakukan guna mempercepat pencarian sosok pelaku lantaran keterangan korban yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dijadikan bukti.
Usai mengetahui identitas pelaku, pihak kepolisian pun meminta keterangan dari MT sebagai orang yang diduga merudapaksa ODGJ.
Baca Juga: Diduga Edarkan Uang Palsu, Pria di Bandung Kena Hajar Seorang TNI Tanpa Ampun di Pinggir Jalan
Hasil pemeriksaan tersebut, terbukti MT adalah pelaku yang menghamili ODGJ hingga hamil.
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, MT mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan SMT.
Ia bahkan sempat was-was jika ODGJ itu akan hamil darah dagingnya sendiri.
Baca Juga: Diduga Karena Cemburu, Seorang Ibu di Karawang Tega Mengajak Dua Orang Anaknya Gantung Diri
"Itu sudah lama (aksi ketiga). Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya," ujar MT.
Hingga kini MT harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan ia dijerat hukuman Pasal 286 KUHP.***