RBG.ID - Ramai di media sosial, video tentang penggerebekan yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten yang diunggah oleh akun X @@bacottetangga__.
Diketahui, penggerebekan tersebut dilakukan kepada sebuah Yayasan Panti Asuhan yang beralamat di Jalan Jahe No.20, RT.002/012, Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Di dalam video, terlihat warga berkumpul di halaman rumah yang merupakan tempat Yatim Piatu Darussalam An’nur beroperasi.
Baca Juga: Segini Harga Tiket Termurah Bahrain vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Polisi telah menetapkan pemilik dan juga pengurus Yayasan tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota AKP Rumanti menuturkan, kedua tersangka adalah S (49) dan YB (30).
"Dua sudah diamankan dan satu masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Baca Juga: Untar Akui Mahasiswinya Tewas di Kampus, Pihak Keluarga Tolak Proses Otopsi
Panti Asuhan Yatim Piatu Darussalam An’nur di Tangerang ditangkap.
Rumanti mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pihak kepolisian karena terindikasi melecehkan 18 anak yang berada di bawah naungan panti asuhan tersebut.
Kasus asusila ini, ia melanjutkan, sudah diadukan oleh masyarakat pada awal Juli 2024.
Sayangnya, pihak kepolisian mengalami hambatan untuk membongkar kasus pelecehan anak di bawa umur tersebut.
Hal ini dikarenakan korban berpindah-pindah tempat tinggal.