Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Baca Juga: Iran Bombardir Israel Hujani Ratusan Rudal Balistik, Bentuk Pembalasan Atas Kematian Ismail Haniyeh
Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 September 2024, saat korban ketahuan merokok.
Kronologi hukuman
Hukuman awal yang diterima korban adalah dicukur rambutnya hingga botak, namun pelaku diduga melanjutkan hukuman dengan menyiram air cabai.
"Setelah korban mendapatkan hukuman berupa cukur rambut, pelaku, yang merupakan istri pimpinan dayah, memberikan sanksi tambahan dengan menyiram air cabai," jelas Fachmi.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam apakah hukuman tersebut sesuai dengan aturan internal pondok pesantren atau merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut, dan jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Baca Juga: Kenangan Cinta Marissa Haque dan Ikang Fawzi, Ditolak Sang Ayah Berujung Kisah Harmonis Tiga Dekade
Jika terbukti bersalah, NN terancam hukuman berat atas tindak kekerasan dan polisi memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.***