Senin, 22 Desember 2025

Ustazah yang Tega Siram Santri dengan Air Cabai di Pondok Pesantren Aceh Barat Berhasil Diamankan Polisi

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Pelaku tindak kekerasan terhadap santri diamankan polisi (Foto dari akun X Twitter @QuoteAja)
Pelaku tindak kekerasan terhadap santri diamankan polisi (Foto dari akun X Twitter @QuoteAja)

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Baca Juga: Iran Bombardir Israel Hujani Ratusan Rudal Balistik, Bentuk Pembalasan Atas Kematian Ismail Haniyeh

Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 September 2024, saat korban ketahuan merokok.

Kronologi hukuman

Hukuman awal yang diterima korban adalah dicukur rambutnya hingga botak, namun pelaku diduga melanjutkan hukuman dengan menyiram air cabai.

Baca Juga: Ratusan Rudal Balistik Iran Bantai Pangkalan Militer Udara Israel, Netanyahu Bersumpah Lakukan Hal Ini

"Setelah korban mendapatkan hukuman berupa cukur rambut, pelaku, yang merupakan istri pimpinan dayah, memberikan sanksi tambahan dengan menyiram air cabai," jelas Fachmi.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam apakah hukuman tersebut sesuai dengan aturan internal pondok pesantren atau merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut, dan jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Baca Juga: Kenangan Cinta Marissa Haque dan Ikang Fawzi, Ditolak Sang Ayah Berujung Kisah Harmonis Tiga Dekade

Jika terbukti bersalah, NN terancam hukuman berat atas tindak kekerasan dan polisi memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X