Senin, 22 Desember 2025

Tega Seorang Santri Digunduli hingga Disiram Air Cabai oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Gegara Terciduk Merokok

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Potret Santri Dihukum dengan direndam air cabai di Pondok Pesantren Aceh (Tangkapan Layar Video akun X @Heraloebss)
Potret Santri Dihukum dengan direndam air cabai di Pondok Pesantren Aceh (Tangkapan Layar Video akun X @Heraloebss)


RBG.id - Belakangan ini viral di media sosial kasus kekerasan terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Korban yang mendapat perilaku kekerasan itu adalah seorang santri berinisial TM (13) diduga dianiaya dengan disiram oleh air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren.

Insiden ini menuai perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, terutama karena tindakan tersebut dianggap sebagai hukuman yang berlebihan.

Baca Juga: Berapa Prediksi Skor Zhejiang vs Persib Bandung di AFC Champions League 2 2024-2025? Info Akurat Cuma di Sini

TM, santri yang menimba ilmu di Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat dikabarkan dihukum setelah ketahuan merokok.

Dalam video yang beredar di akun X Twitter @Heraloebss, TM terlihat kesakitan dan berusaha meredakan panas dengan menceburkan diri ke dalam bak mandi.

Karena tak mampu menahan rasa sakit, ia akhirnya pulang untuk mencari pertolongan dari keluarganya.

Baca Juga: Ratusan Rudal Balistik Iran Bantai Pangkalan Militer Udara Israel, Netanyahu Bersumpah Lakukan Hal Ini

Selain disiram air cabai, korban juga mengalami tindakan lain, seperti rambutnya yang dipangkas habis oleh pelaku yang diduga adalah istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut.

Keluarga TM yang kaget melihat kondisi anak mereka segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengonfirmasi pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga: Iran Bombardir Israel Hujani Ratusan Rudal Balistik, Bentuk Pembalasan Atas Kematian Ismail Haniyeh

Pelaku berinisial NN (40) kini telah diamankan oleh polisi, sementara penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian.

"Meskipun korban diduga melanggar aturan pondok, hukuman seperti ini sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X