Usai ditangkap, Suci Hartiningsih langsung dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan.
Dalam proses tersebut, terungkap bahwa pelaku berencana untuk menjual anak yang diculik dari ibunya itu dengan harga Rp 13 Juta.
Baca Juga: Jelang Laga Bali United vs Barito Putera: Ricky Kambuaya Bertekad Ambil Tiga Poin
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku telah berkomunikasi dengan calon pembeli, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Pelaku mengaku motif penculikan tersebut ialah soal ekonomi.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Suci, setelah pelapor secara kebetulan melihat angkot yang digunakan oleh istri dan anaknya pada malam kejadian.
Sopir angkot tersebut, yang merupakan saudara pelaku, membantu polisi menuju tempat persembunyian pelaku di sebuah kontrakan.
Diketahui, terjadi aksi penculikan anak berusia 2,5 tahun di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.
Penculikan itu dilakukan oleh seorang wanita muda, Suci Hartiningsih, yang berencana ingin menjual anak tersebut dengan harga Rp 13 Juta.
Beruntung, pelaku telah berhasil diringkus pihak Polrestabes Bandung, pada 26 September 2024.
Mirisnya, pelaku berpura-pura ingin membelanjakan seorang ibu dan anaknya yang berprofesi sebagai pemulung.
Atas perbuatannya, Suci dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.***