RBG.id - Pelantikan anggota DRPD Singkawang periode 2024-2029 kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, anggota DRPD Singkawang terpilih bernisial HA resmi dilantik meski berstatus sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur.
HA diketahui masih menyandang status sebagai tersangka kasus asusila perempuan berusia 13 tahun oleh Polres Singkawang.
Bukannya ditahan, politisi PKS itu bahkan tetapi bisa hadir di pelantikan anggota Dewan. HA juga dilantik menjadi anggota DRPD Singkawang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu pun mengungkapkan alasannya.
Menurut pengakuannya, tersangka belum ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Status HA sudah tersangka tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Dalam kasus tersebut, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut pasal tersebut, HA ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.
Selain itu, HA juga dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
HA sendiri sudah dilaporkan oleh orang tua korban didampingi LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) sebagai kuasa hukum korban pada 11 Juli 2024 di Mapolres Singkawang.