Tri Ratna Dewi mulai menitipkan uangnya dengan alasan untuk menabung, bahkan membuka rekening atas nama Maria Lucia Setyowati.
Karena Maria Lucia Setyowati memiliki rasa percaya terhadap Tri Ratna Dewi, maka ia memberikan identitas dan data pribadinya.
Selain itu, Tri Ratna Dewi mengusulkan supaya aset milik Maria Lucia Setyowati di Trenggalis Lama II B No.56 diubah menjadi tiga bagian dan disewakan.
Tri Ratna Dewi mengajak Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan meyakinkan Maria Lucia Setyowati untuk menyerahkan sertifikat asli.
Tri Ratna Dewi juga meminta Maria Lucia Setyowati untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa memeriksanya terlebih dahulu.
Maria Lucia Setyowati baru menyadari aset miliknya telah beralih nama menjadi milik Tri Ratna Dewi pada 2021.
Maria Lucia Setyowati pun membawa kasus ini ke ranah hukum demi mengembalikan aset miliknya.
Maria Lucia Setyowati melaporkan kasus ini sejak 2022 tapi belum memberikan hasil hingga saat ini.
Namun, kini Tri Ratna Dewi menghilang dan tidak diketahui domisilinya berada di mana.***