Peristiwa tersebut terekam oleh tetangga pelaku dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian menangani kasus ini dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang diperlukan.***