Peristiwa tersebut terekam oleh tetangga pelaku dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian menangani kasus ini dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang diperlukan.***
Artikel Terkait
Polisi Meringkus 3 dari 4 Terduga Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Geger Seorang Ayah di Sulsel Tega Injak dan Banting Anak Perempuannya Berkali-kali, Diwarnai Isak Tangis Kesakitan
Penganiayaan Anak Bisa Dijerat Pasal Apa? Begini Penjelasan dari Kasus Ayah Aniaya Putrinya hingga Jungkir Balik di Tendang
Pelaku Penganiayaan Anak Dibanting dan Diinjak Bukan Ayah Korban, Ini Sosok Aslinya yang Berhasil Diringkus Polisi
Pria Brutal yang Tega Banting, Tendang hingga Pukul Anak Perempuan di Sulsel Kini Mendekam di Sel Polisi