Sebelumnya, PDIP merupakan partai politik di Jakarta yang belum mengusung calon gubernur.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta, partai ini mendapatkan 15 kursi atau setara dengan 850.174 atau 14,01 persen suara.
Dengan adanya putusan MK yang baru dibacakan, maka PDIP bisa mengusung Calon Gubernur sendiri atau Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta.