Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pada 10 Juni 2024 lalu, orangtua korban merasa curiga karena tubuh anaknya ditemukan luka dan demam pada beberapa anak usai sepulang dari daycare Wensen School Indonesia.
Adapun luka yang terlihat di tubuh korban seperti bekas tusukan gunting, lebam biru bekas cubitan, pukulan hingga diinjak.
Aksi bejatnya terekam langsung oleh kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Berkaca dari perbuatan pelaku atas kasus penganiayaan balita, Meita Irianty terancam dikenakan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.***