RBG.id - Setelah mendekam empat bulan di penjara, Gus Samsudin akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis bebas kepada Gus Samsudin dan dua anak buahnya terkait perkara video viral tukar pasangan.
Keputusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung Senin, 29 Juli 2024 sore di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Setelah menerima vonis bebas, Gus Samsudin bersama dua anak buahnya segera meninggalkan Lapas Kelas II B Blitar pada pukul 20.30 WIB.
Agus Mulyono, Plh Kalapas Blitar, mengonfirmasi bahwa mereka keluar setelah proses administrasi dari PN Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar selesai.
"Benar, Gus Samsudin sudah divonis bebas. Mereka keluar setelah administrasi selesai sekitar pukul 20.30 WIB," kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa semua berkas administrasi yang diperlukan untuk pembebasan Gus Samsudin dan dua anak buahnya sudah lengkap, termasuk keputusan PN Blitar dan berkas administrasi dari Kejari Blitar.
"Ketika administrasi sudah lengkap, mereka harus dibebaskan pada hari itu juga. Itu adalah kewajiban kami," tegas Agus.
Menurut Agus, selama berada di tahanan, Gus Samsudin dan dua anak buahnya berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan serta menjalankan sholat berjamaah.
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
"Mereka berperilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti kegiatan di Lapas Blitar," tambah Agus.