Gus Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan selama sekitar empat bulan sejak Maret 2024 akibat kasus tukar pasangan yang menjadi buah bibir belakangan ini.
Kontroversi Video Tukar Pasangan
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) yang memperlihatkan suami istri boleh bertukar pasangan.
Video ini dianggap sebagai aliran sesat karena memperbolehkan suami istri bertukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Gus Samsudin, pemilik Pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mengakui bahwa video tersebut dibuat sebagai konten untuk menaikkan jumlah subscribers di kanal YouTube-nya.
"Saya minta maaf karena membuat masyarakat resah. Video itu hanya settingan dan dibuat untuk hiburan, bukan sungguhan. Tujuannya agar orang tidak terjebak dalam ajaran sesat," jelas Gus Samsudin.
Gus Samsudin menyesalkan adanya pihak yang memotong video tersebut sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Setelah dinyatakan bebas, Gus Samsudin dan dua anak buahnya mengungkapkan rasa syukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.***
Majelis hakim PN Blitar menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, sehingga mereka divonis bebas. Sidang putusan ini digelar pada Senin, 29 Juli 2024 mulai pukul 14.00 WIB.***
Artikel Terkait
Berobat ke Gus Samsudin Bayar Rp20 Juta, Seleb TikTok Ini Malah Sakit
Gus Samsudin Diduga ODGJ, Pesulap Merah Anggap Settingan
Vonis Bebas Ronald Tannur: Cek Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Putuskan Terdakwa Tidak Bersalah, Salah Satunya Punya Harta hingga Rp8 Miliar
Jejak Hitam Hakim Erintuah Damanik Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Tidur Pulas saat Sidang
Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah
Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur