RBG.id - Belakangan ini seorang pensiunan guru TK sedang ramai jadi perhatian publik. Pasalnya, sudah mengabdi dan mengajar hingga usia 60 tahun.
Guru itu bernama Asniani yang berprofesi sebagai Guru TK negeri di daerah Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi viral di media sosial.
Diketahui, Asniani sudah berusia 58 tahun dan seharusnya ia sudah menjalani masa pensiun saat masuk usia lansia. Namun, sampai detik ini ia masih menerima gaji hingga usianya 60 tahun.
Baca Juga: 20 Daftar Top Skorer Euro 2024: Jamal Musiala Eksis, Kylian Mbappe Baru Ciptakan Satu Gol
Namun, kabar mengejutkan dari Asniani ialah ia diminta untuk mengembalikan uang gaji beserta tunjangan sebesar Rp75 juta selama mengajar dua tahun terakhir.
Sontak saja membuat guru TK lansia itu terkejut, pasalnya Asniani itu mengaku tidak mengetahui usia pensiunan guru.
Ia menyebut tidak ada yang pernah memberitahu soal batas usia pensiunan sorang guru, yaitu pada usia 58 tahun.
Pada tahun 2023, Asniani mengaku telah mengurus berkas pensiunan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Namun, sampai saat ini permintaannya belum mendapat respons dari pihak BKD sampai mengendap di tahun 2024.
Beberapa bulan yang lalu, Asniani berencana untuk menanyakan kepada BKD mengenai status berkas yang diajukan pada tahun sebelumnya.
Usut punya usut, Asniani sebagai Guru TK negeri malah diberitahu harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara karena ia pensiun di usia 58 tahun. Atas insiden itu, BKD menilai ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Guru TK lansia itu, pihak DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil Asniani agar menghadiri dengar pendapat di DPRD pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin.