daerah

Korban Judi Online Akan Mendapat Bantuan Sosial, Begini Usulan dari Menko PMK

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:11 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.

 

RBG.ID – Di Indonesia saat ini sedang marak korban judi online. Banyak individu yang rela melakukan pinjaman online demi mendapatkan modal untuk berjudi.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah guna melindungi warganya yang terjerat utang karena judi online

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) salah satu orang yang memberikan perhatian atas kasus pelaku judi online.

 Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform X atau Twitter, Minta Masyarakat Pindah ke Media Sosial Lain

Saat ditemui di Istana Negara 13 Juni lalu, ia mengusulkan para korban judi online harus diberikan bantuan sosial atau bansos. 

Sebab, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkap adanya kekhawatiran dampak negatif judi online semakin parah di Indonesia. Bahkan, disebut sebagai orang miskin baru yang jadi tanggung jawab pemerintah.

Lebih lanjut, Muhadjir juga mengusulkan untuk para korban pengguna judi online tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: Oknum yang Tiba-tiba Mencium Jin BTS Saat Acara 'FREE HUG' Seribu Army di Festa 2024 Telah Dilaporkan ke Polisi

Lalu, para korban judi online yang psikologinya terganggu akan ditangani oleh Menko PMK.

Orang-orang yang jatuh miskin karena judi online akan menjadi tanggung jawab Menko PMK untuk meminta kemensos melakukan pemeliharaan.

Berdasarkan Perpres No. 9 tahun 2015, tertera tugas Kemenko PMK yakni mengkoordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca Juga: Nahas! Balita Pasangan Turis yang Lagi Liburan di Labuan Bajo Ini Terjatuh dari Kapal Hingga Alami Luka Serius

Kemudian, menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM hingga pembangunan karakter dengan dibantu oleh kementerian lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB