Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono mengatakan peristiwa terjadi sekitar satu bulan lalu. Kini pihaknya telah mengamankan dua pelaku.
Kompol Dhanar menyebut belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil. Meski demikian pihaknya telah menindaklanjutinya.
"Kita sudah mengamankan dua pelaku," ujar Dhanar Dhono sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Kapolsek juga menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni berinisial AB (49) dan J (26). Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.
"Kita test urine positif menggunakan narkoba, kemudian J kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," tambahnya.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1 dan Tahap 2, Pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Merapat
Pihak kepolisian juga bakal berkordinasi dengan pihak terkait. Dinas Perhubungan, Satpol PP dan pengurus Masjid Istiqlal. Tujuannya agar pungutan liar tidak kembali terjadi.
Kapolsek juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat jika ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera menghubungi Polsek atau Polres atau call center 110.***