“Puncak itu jalan nasional, di mana pengawasan oleh DPR RI sudah ada aturanya. Berbeda dengan Parungpanjang yang masuk kewenangan Provinsi Jabar,” kata Mulyadi.
Begitupun untuk intervensi, DPR akan kesulitan karena ada payung hukum soal ini (kewenangan Jawa Barat).
Namun, kata Mulyadi, bisa saja DPR mengintervensi persoalan yang terjadi di Parungpanjang apabila Provinsi Jawa Barat sudah tidak sanggup.
Sebab, bagaimana pun, negara harus hadir mengakhiri penderitaan masyarakat Bogor barat, khususnya Parungpanjang.
Caranya, kata dia, membuat forum untuk mengaitkan kebijakan tersebut agar APBN bisa melakukan intervensi.
“Misal minta audiensi ke DPR RI supaya komisi V punya dasar untuk ikut intervensi mengatasi persoalan jalur tambang di Parungpanjang,” imbuh Mulyadi.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jika jalan Parungpanjang bukan jalan nasional, sehingga kewenangannya bukan berada di kementerian.***