Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham.(**)